Jalan tol atau di Indonesia disebut juga jalan bebas hambatan adalah jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu lebih dari dua (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ketempat lain.
Agar bisa menikmatinya, para pengguna jalan tol harusmembayar sesuai tarif yang berlaku, penetapan tarif berdasarkan pada golongan kendaraan. Fasilitas atau bangunan dimana tol dikumpulkan dapat disebut pintu tol, rumah tol, plaza tol, atau di Indonesia lebih dikenal gerbang tol. Bangunan ini biasanya ditemukan di dekat pintu keluar, di awal atau di akhir jembatan.
Di Indonesia jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan meskipun sebenarnya hal ini salah. Di dunia secara keseluruhan jalan bebas hambatan tidak semuanya harus bayar seperti jalan tol. Jalan hambatan seperti ini disebut freeway atau expressway (free yang berarti gratis dibedakan dari jalan-jalan bebas hambatan yang memerlukan bayaran yang dinamakan tollway atau tollroad) kata tol berarti biaya.
No comments:
Post a Comment